Legalitas Perusahaan Maqbulah
Legalitas PT. Biro Perjalanan Wisata Maqbulah
Profil Perusahaan
Nama Perusahaan: PT. Biro Perjalanan Wisata Maqbulah
Nama Merk Dagang: Maqbulah Islamic Tours & Travel
Alamat Kantor: Jl. Warung Jati Timur No.27 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan
Akta Pendirian
Nomor Akta:04/2000
Tanggal Akta: 23 Februari 2000
**Nama Notaris: Ayu Resmiyati, SH
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP: 01.977.652.5-014.000
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor SIUP: 68/14.11/31.74/-1.858/8/2016
Izin Haji dan Umrah
Izin Haji: No. 553/2016
Izin Umrah: No. 286/2017
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Nomor SKDP: 116/27.1BU.1/31.74.08.1004/-071.562/e/2017
Penjelasan Legalitas
PT. Biro Perjalanan Wisata Maqbulah, yang dikenal dengan nama dagang Maqbulah Islamic Tours & Travel, adalah perusahaan yang sah secara hukum dan terdaftar di Indonesia. Berikut adalah rincian legalitas yang dimiliki oleh perusahaan ini:
1. Akta Pendirian Perusahaan
PT. Biro Perjalanan Wisata Maqbulah didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 04/2000 tanggal 23 Februari 2000, yang dibuat oleh Notaris Ayu Resmiyati, SH. Akta ini merupakan dasar hukum pendirian perusahaan dan memuat informasi penting mengenai pendiri serta struktur perusahaan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perusahaan ini telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dengan NPWP 01.977.652.5-014.000. NPWP ini menunjukkan bahwa perusahaan patuh terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
PT. Biro Perjalanan Wisata Maqbulah memiliki SIUP dengan nomor 68/14.11/31.74/-1.858/8/2016. SIUP ini merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan usaha perdagangan.
4. Izin Haji dan Umrah
Perusahaan ini juga memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah haji dan umrah. Izin Haji dengan nomor 553/2016 dan Izin Umrah dengan nomor 286/2017 menjamin bahwa Maqbulah Islamic Tours & Travel memiliki otoritas dan kapabilitas untuk mengorganisir perjalanan ibadah tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
SKDP dengan nomor 116/27.1BU.1/31.74.08.1004/-071.562/e/2017 menunjukkan bahwa perusahaan memiliki alamat kantor yang jelas dan resmi di Jl. Warung Jati Timur No.27, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. SKDP ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan merupakan salah satu persyaratan dalam proses perizinan usaha.
Dengan berbagai legalitas yang dimiliki, PT. Biro Perjalanan Wisata Maqbulah dapat memberikan jaminan kepada pelanggan dan mitra bisnis bahwa mereka beroperasi secara sah dan mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia.

Komentar
Posting Komentar