Legalitas Perusahaan Maqbulah

 



Legalitas PT. Biro Perjalanan Wisata Maqbulah


Profil Perusahaan

Nama Perusahaan: PT. Biro Perjalanan Wisata Maqbulah  

Nama Merk Dagang: Maqbulah Islamic Tours & Travel  

Alamat Kantor: Jl. Warung Jati Timur No.27 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan  


Akta Pendirian

Nomor Akta:04/2000  

Tanggal Akta: 23 Februari 2000  

**Nama Notaris: Ayu Resmiyati, SH  


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP: 01.977.652.5-014.000  


 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Nomor SIUP: 68/14.11/31.74/-1.858/8/2016  


Izin Haji dan Umrah

Izin Haji: No. 553/2016  

Izin Umrah: No. 286/2017  


Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Nomor SKDP: 116/27.1BU.1/31.74.08.1004/-071.562/e/2017  


Penjelasan Legalitas


PT. Biro Perjalanan Wisata Maqbulah, yang dikenal dengan nama dagang Maqbulah Islamic Tours & Travel, adalah perusahaan yang sah secara hukum dan terdaftar di Indonesia. Berikut adalah rincian legalitas yang dimiliki oleh perusahaan ini:


1. Akta Pendirian Perusahaan

   PT. Biro Perjalanan Wisata Maqbulah didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 04/2000 tanggal 23 Februari 2000, yang dibuat oleh Notaris Ayu Resmiyati, SH. Akta ini merupakan dasar hukum pendirian perusahaan dan memuat informasi penting mengenai pendiri serta struktur perusahaan.


2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

   Perusahaan ini telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dengan NPWP 01.977.652.5-014.000. NPWP ini menunjukkan bahwa perusahaan patuh terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia.


3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

   PT. Biro Perjalanan Wisata Maqbulah memiliki SIUP dengan nomor 68/14.11/31.74/-1.858/8/2016. SIUP ini merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan usaha perdagangan.


4. Izin Haji dan Umrah  

   Perusahaan ini juga memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah haji dan umrah. Izin Haji dengan nomor 553/2016 dan Izin Umrah dengan nomor 286/2017 menjamin bahwa Maqbulah Islamic Tours & Travel memiliki otoritas dan kapabilitas untuk mengorganisir perjalanan ibadah tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.


5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

   SKDP dengan nomor 116/27.1BU.1/31.74.08.1004/-071.562/e/2017 menunjukkan bahwa perusahaan memiliki alamat kantor yang jelas dan resmi di Jl. Warung Jati Timur No.27, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. SKDP ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan merupakan salah satu persyaratan dalam proses perizinan usaha.


Dengan berbagai legalitas yang dimiliki, PT. Biro Perjalanan Wisata Maqbulah dapat memberikan jaminan kepada pelanggan dan mitra bisnis bahwa mereka beroperasi secara sah dan mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Paket Haji Plus

Tips Memilih Biro Travel Umrah Dan Haji

Akomodasi